Pemkab Pasbar dan Forkopimda Bahas SOP Dan Izin Keramaian di Masa New Normal
Semangatnews, Pasaman Barat – Sejumlah tahap dalam mencegah Wabah Covid-19 telah dilewati dan dilakukan oleh Pemerintah. Mulai dari PSBB tahap I hingga III sampai saat ini telah memasuki masa New Normal.
Di masa pandemi banyak sektor ekonomi dan sosial terhenti dan ditiadakan. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Virus Corona, seperti hal Melakukan kegiatan keramaian, Pesta, Tempat Wisata, Pasar dan kegiatan keramaian lainnya.
Baca Juga : Nasrul Abit : Masyarakat Jangan panik, Hadapi Antipasi Virus Corona Dengan Pola Hidup Bersih
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat bersama Forkopimda dan sejumlah OPD melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Tentang izin Keramaian Selama Masa Pandemi COVID-19/New Normal Tingkat Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis, (2/7).
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan bahwa dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona dimasa New Normal ini pihak TNI/POLRI tetap mewajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Walau kita sudah masuk masa tatanan hidup baru atau new normal, namun kita tetap mengikuti Protokol Covid-19,” ungkap Sugeng
Dijelaskannya, untuk terselenggara acara pesta pernikahan atau acara keramaiain lainnya diperlukan panitia penyelenggara dan haruskan untuk mengurus surat izin keramaian dan surat pernyataan bahwa siap untuk mengikuti protokol Covid-19.
“Diharuskan untuk melengkapi pernyataan bahwa siap mengikuti protokol COVID-19. Selain itu, perlu kerjasama dari pihak TNI/POLRI, Pol-PP, BPBD serta pihak lainnya dalam mengawasi dan membantu mengamankan dalam hal ini,” Pintanya.
Sementara Bupati Pasaman Barat Yulianto, dalam rapat pembahasan tentang izin Keramaian yang berlangsung di ruang Audiotorium Kantor Bupati tersebut menyampaikan bahwa setelah memasuki masa New Normal ini telah banyak tokoh masyarakat di Pasbar menanyakan tentang kapan pemberian izin untuk kegiatan keramaian tersebut.
“Untuk itu, bersama Forkopimda, Kita harus menyepakati hal ini untuk menjawab pertanyaan yang selama ini di nanti oleh seluruh masyarakat khusunya Pasbar yang ingin mengadakan acara bersifat keramaian tersebut,” ujar Yulianto.
Dikatakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pesta pernikahan maupun tempat wisata, Pasar, Mesjid, dan lainnya untuk melakukan prosedur izin melaksanakan acara keramaian.
“Dalam hal ini kerjasama antara TNI dan POLRI nantinya sangat kita dibutuhkan untuk mengkondisikan keamanan. Untuk itu, dalam rapat kali ini harus ditentukan solusi mengenai perizinan ini, yang mana izin tersebut naninya akan dikuluarkan oleh pihak kepolisian berupa surat izin,”ujarnya. (Jhon/diskominfo pasbar)