SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah bakal mendistribusi dana sebesar Rp3,6 triliun untuk guru honorer dan tenaga pendidikan non PNS.
Kementrian Pendidikan menyiapakn mekanisme penerimaan, seperti Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP), atau surat keterangan dan sejenisnya.
Kemudian penerima belum pernah menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan. Hak ini agar tidak terjadi penggandaan data penerima.
Sementara, guru bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos dari pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Dan yang terakhir, Gaji atau penghasilan dibawah dari Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Tidak Bisa Berjalan, Sertu Sartono Bantu Mbah Chomsiti Dapatkan BLT DD
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Nadiem mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memberikan BLT subsidi gaji kepada guru maupun tenaga pendidikan non PNS atau honorer dengan total anggaran mencapai Rp3,6 triliun.
“Masing-masing tenaga honorer bakal menerima dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.