Pemerintah Tetapkan Tahun 2019 Hari Libur Sebanyak 20 Hari

by -

Semangatnews, Jakarta-Pemerintah tetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 20 hari, rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari RayaIdul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Hal ini dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Surat Keputusan ini bernomor 617 Tahun 2018, 262 tahun 2018 dan 16 tahun 2018 yang ditandatangani pada 2 November 2018.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:
1 Januari 2019: Tahun Baru 2019
5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019: Wafat Isa Almasih
1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563
30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H
11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H
17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H
9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019: Hari Raya Natal

Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:
3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019, 24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potong Cuti Tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.