Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tertibkan Warung Makan Beroperasi Siang Hari

by -
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tertibkan Warung Makan Beroperasi Siang Hari
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tertibkan Warung Makan Beroperasi Siang Hari

TANAH DATAR, SEMANGATNEWS.COM – Warung Makan yang beroperasi di siang hari Bulan Suci Ramadhan 1446 H, di Kabupaten Tanah Datar kian manjamur akan ditertibkan dalam waktu dekat ini.

Hal ini akan segera ditindak lanjuti oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, dengan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Datar agar menertibkan Warung Makan itu.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, memang ada Warung Makan yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa.

Justru itu Pemerintah Daerah memerintahkan Sat Pol PP segera mungkin menertibkannya karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” kata Bupati Eka Putra, saat berada Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).

Bupati Eka Putra, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ini.

Pada pasal 48 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.

Bupati Eka Putra menganjurkan para pemilik Warung Makan untuk tidak beroperasi di siang hari, sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.(Evi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.