SOLOK SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Prioritas dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok Selatan memiliki tema pokok Perkuatan Ketahanan Sosial dan Persiapan Transformasi Ekonomi untuk mendukung Indonesia Emas 2045.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja. Yakni suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Selain itu juga ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi belanja,” kata Khairunas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD, jumat (26/7/2024).
Khairunas menambahkan asumsi makro yang diproyeksikan untuk Solok Selatan pada 2025 mendatang yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 4,85% dan PDRB per kapita sebesar Rp 40,59 juta per tahun.
Kemudian tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 3,22%. Tingkat kemiskinan diasumsikan sebesar 5,7% dengan indeks gini rasio sebesar 0,247. Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan menjadi sebesar 73,38 poin.
“Dengan mempertimbangkan beberapa kebijakan dan asumsi makro ekonomi Kabupaten Solok Selatan tersebut, maka aspek pendapatan diarahkan pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” paparnya.
Adapun target pendapatan daerah pada 2025 mendatang ditargetkan sebesar Rp 856.590.692.334, naik 1,01% dari target pendapatan 2024 yang senilai Rp 847.914.294.691.
Rencana belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 917.663.331.534 yang mengalami penurunan 1,41% dari anggaran 2024 yang senilai Rp 930.641.289.755.
Khairunas menambahkan lagi penerimaan pembiayaan akan berasal dari prediksi sisa lebih perhitungan tahun anggaran berjalan tahun anggaran 2024.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan belum dilakukan penyertaan modal kepada BUMD dan Perusahaan Daerah, mengingat alokasi belanja diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, belanja mandatori dan pembangunan infrastruktur.
“Kebijakan pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2025 ditiadakan, kepada BUMD dan Perusda untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Solok Selatan,” jelas Khairunas.
Khairunas mengharapkan dengan telah diserahkannya Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS ini bisa dibahas dan mendapatkan kesepakatan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda dan Perbup APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025.