KABUPATEN SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok kembali mencatatkan prestasi gemilang di bidang pelayanan publik.
Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Solok berhasil meraih peringkat pertama untuk pelayanan publik terbaik di Pulau Sumatera, serta menempati posisi 21 secara nasional pada tahun 2024.
Dengan memperoleh skor sebesar 97,73, Kabupaten Solok meraih zona hijau (A), yang merupakan kualitas pelayanan tertinggi.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023, di mana Kabupaten Solok memperoleh skor 95,08, dan bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai skor 88,73.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Capaian ini adalah bukti nyata dari kerja keras semua pihak. Penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 membawa Kabupaten Solok pada peringkat 21 tingkat nasional dan posisi teratas di Sumatera, yang tentunya menjadi kebanggaan kami,” ujar Medison, Kamis (14/11/2024).
Medison menekankan bahwa hasil penilaian Ombudsman ini bukan hanya mengejar prestasi administratif semata, tetapi yang lebih penting adalah memastikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, ramah, dan akuntabel, yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.
Peningkatan kualitas pelayanan ini mencakup sejumlah instansi di Kabupaten Solok, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mall Pelayanan Publik (MPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Puskesmas Tanjung Bingkung dan Puskesmas Singkarak.
“Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras, disiplin, dan komitmen seluruh SKPD terkait yang terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Medison.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, dengan fokus pada kantor camat dan kantor wali nagari di tahun 2025.
“Komitmen kami adalah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Penilaian Ombudsman RI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi petugas layanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Ombudsman menggunakan pendekatan kuantitatif dalam melakukan penilaian, yang meliputi wawancara dengan pelaksana layanan dan pengguna layanan, observasi fisik, serta verifikasi dokumen standar pelayanan.
Metodologi penilaian ini menggabungkan hasil dari empat dimensi utama, yakni standar pelayanan, kompetensi pelaksana, sarana-prasarana, dan pengelolaan pengaduan, yang kemudian menghasilkan skor akhir untuk setiap penyelenggara layanan, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Adapun kategori penilaian Ombudsman adalah :
A (Kualitas Tertinggi, Hijau): 88.00 – 100
B (Kualitas Tinggi, Hijau): 78.00 – 87.99
C (Kualitas Sedang, Kuning): 54.00 – 77.99
D (Kualitas Rendah, Merah): 32.00 – 53.99
E (Kualitas Terendah, Merah): 0 – 31.99