Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Menyambut Pilkada 2024

by -
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Menyambut Pilkada 2024
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Menyambut Pilkada 2024

SOLOK KABUPATEN, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menggelar sosialisasi netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (21/11/2024).

Tujuannya menyambut penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT Korpri ke-53 dan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.

Pjs Bupati Solok menyoroti pentingnya netralitas ASN, terutama di Kabupaten Solok yang menjadi perhatian di Sumatera Barat karena salah satu pasangan calon gubernur berasal dari daerah tersebut.

“ASN memiliki tantangan berat dalam menjaga netralitas, terutama saat kontestan Pilkada ada di tengah-tengah kita. Kehadiran Ketua Bawaslu di sini sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dan larangan sesuai undang-undang,” ujar Akbar Ali.

Ia juga mengimbau seluruh ASN agar menjadikan sosialisasi ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dalam arahannya mengapresiasi upaya pemerintah daerah menjaga netralitas ASN.

“Kabupaten Solok mencatat tingkat pelanggaran netralitas ASN yang rendah, bahkan terendah di Sumatera Barat. Hal ini membuktikan komitmen yang kuat dari jajaran pemerintah daerah,” katanya

ia juga meyampaikan bahwa Kabupaten Solok menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin melibatkan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi terkait netralitas ASN.

Titony Tanjung memaparkan dasar hukum yang menjadi acuan dalam menjaga netralitas ASN, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran, seperti memasang baliho pasangan calon, menghadiri kampanye, hingga unggahan di media sosial yang bernuansa dukungan politik.

“Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN sangat jelas, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin berat. Hal ini diatur untuk menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN di Kabupaten Solok menjelang Pilkada serentak 2024, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

Acara hadir Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, serta jajaran kepala OPD dan camat se-Kabupaten Solok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.