DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dibawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan tidak hanya fokus terhadap berbagai program. Namun bupati plihan rakyat ini juga memberikan perhatian kepada pekerja rentan. Ia ingin pekerja rentan mendapat perlindungan kerja.
Dalam hal ini Pemkab Dharmasraya mendorong badan usaha atau pelaku usaha untuk menyisihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) nya untuk menjamin pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya dan Badan Usaha yang ada di wilayah Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Program Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkup perusahaan bagi perlindungan pekerja rentan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya, yang dibuka langsung oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman pada hari Selasa (10/10/2023).
Dalam kegiatan itu dihadiri juga oleh Kepala BJPS Ketenagaankerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kandam beserta jajaran, dan 25 pimpinan perusahaan dan perbakkan.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Dharmasraya mendorong para pelaku usaha atau badan usaha untuk menyisihkan sebagian CSR mereka untuk membiayai kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. “Kita berharap Rapat Koordinasi ini menghasilkan kesepakatan dan keputusan terbaik bagi semua pihak,” harap Sekda dalam kata sambutannya.
Kata Sekda lagi, jumlah pekerja rentang yang ada di Dharmasraya ini lebih kurang lebih 30.394 jiwa. Pekerja rentan ini terdiri dari pekebun, petani, peternak, pedagang, ojek, nelayan, sopir, buruh bongkar muat, guru ngaji, gharin dan pada umum pekerja mandiri yang penghasilannya rendah.
“Mereka inilah yang kita harapkan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung badan usaha agar pekerja rentan ini terlindungi apabila terjadi kecelakaan dan meninggal dunia,” terang sekda.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan menjelaskan bahwa jumlah pekerja Penerima Upah ( PU) yang sudah terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lebih kurang 7000 orang. Namun yang rutin membayar bulanan hanya sekira lebih kurang 2.700 orang.
“Penerima Upah ( UP) mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Jaminan Pensiun,” terang Arief Dharmawan.
Arief Dharmawan menambahkan, sementara untuk pekerja rentan bisa mengikuti dua program yakni, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. (rsy)