Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan DPRD Bahas APBD Tahun 2025

by -
Pemkab Dharmasraya dan DPRD Bahas APBD Tahun 2025
Pemkab Dharmasraya dan DPRD Bahas APBD Tahun 2025

DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska buka kegiatan Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKS SKPD) pada APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2025 di Grand Basko Hotel Padang, Sabtu (16/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag dan Tim Anggaran Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat (RKPA-SKPD) tahun 2025 ini hadirkan masing-masing komisi dan Tim APIP yang akan mengkaji secara parallel terhadap APBD Tahun 2025.

Sesuai Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 sebelum Ranperda disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi terlebih dahulu oleh APIP (Inspektorat).

“Pada tanggal 11 November 2024, kami telah membacakan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan dewan yang terhormat. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi yang ditindaklanjuti dengan pandangan umum dewan tanggal 13 November 2024,” kata Bupati.

Lanjut beliau, sebagaimana yang telah diutarakan dalam pandangan umum fraksi, bahwa apabila masih terdapat yang kurang sesuai dengan maksud dan harapan dewan, maka pada kesempatan asistensi ini dapat ditanyakan atau dimintakan penjelasan yang lebih terinci kepada OPD yang bersangkutan.

Dalam Surat Edaran Mendagri dijelaskan agar dalam penyusunan APBD TA 2025 harus memberikan stimulus mendukung reformasi struktural. Guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja dan mengurangi belanja yang tidak efektif. Dengan demikian dapat dialihkan kepada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2025 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisifatif, responsive serta fleksibel.

Pemerintah daerah agar menindaklanjuti iklim investasi dan berusaha di daerah. Serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Dana transfer, khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik. Dilakukan secara tertib, efisien, skonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, azas manfaat dan taat pada ketentuan UU.

“APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, secara keseluruhan perlu dilakukan pembahasan korektif yang bercermin pada kondisi rill pendapatan, kebutuhan belanja dan fungsi stabilitas,” terangnya lagi.

Bupati juga meminta agar dilakukan pembahasan yang mendalam terhadap pengeluaran daerah dengan memperhatikan faktor kebutuhan yang sangat mendesak.

“Kita berharap penyusunan ini dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, ketepatan waktu, hemat biaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Bupati. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.