SEMANGAT TANJUNG PINANG – Pemerintah secara bertahap akan menghapus formasi pegawai negeri sipil (PNS) jenjang eselon III hingga V. Penghapusan ini untuk efisiensi kinerja pegawai pemerintahan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengatakan, penghapusan jenjang itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, agar tidak ada pergolakan dari PNS dan kritikan dari pihak lain. Menurut Eko,PNS eselon III hingga V akan dihapus sesuai struktur, dan bukan terkait dengan pencapaian kinerjanya.
Eko menjelaskan, jika strukturnya sudah ramping dan efisien, penghapusan tidak akan dilakukan.Para pegawai di eselon itu nantinya akan diganti dengan pegawai fungsional. “Jadi, nanti yang ada hanya pejabat eselon I dan II dan pejabat fungsional yang langsung melayani,” tegas Eko di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,kemarin.
Eko menjelaskan, penghapusan eselon itu juga karena banyak tugas di lingkup kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh 10 orang.Bukan hanya pemborosan uang negara,kinerja PNS pun sangat tidak efektif.Perampingan birokrasi ini juga dilakukan guna menjaring pegawai negeri berkualitas yang mampu melayani publik dengan baik.
Eko menjabarkan, sejumlah pegawai fungsional akan direkrut untuk menggantikan eselon III hingga V. Namun, ujarnya,persoalan ini masih dianalisis. “Beberapa pegawai yang akan dipekerjakan adalah tenaga analisis keuangan, analisis jabatan, dan auditor. Mereka selain mendapat gaji, juga mendapat tunjangan fungsional yang besarannya akan disesuaikan dengan tunjangan kerja. Pengisian jabatannya akan disesuaikan dengan kompetensi dan analisisnya,” jelasnya.
Berdasarkan data,eselon III di seluruh kementerian mencapai 5.102 orang, sedangkan eselon IV ada 12.856 orang. Kemudian, di 28 lembaga pemerintah nonkementerian terdapat 1.778 pejabat eselon III dan 2.649 eselon IV.Guru Besar FISIP UI ini mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para analisis jabatan untuk efisiensi birokrasi ini.
Menurut Eko, dalam percepatan reformasi birokrasi juga perlu dilakukan percepatan formulasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi pengungkit reformasi birokrasi nasional.Setidaknya, ada empat rancangan undangundang (RUU) yang perlu dipercepat, yakni RUU Administrasi Pemerintahan,RUU Aparatur Sipil Negara,RUU Etika Penyelenggara Negara, dan RUU Tata Hubungan Pemerintahan. Eko menambahkan,agar reformasi birokrasi dapat dirasakan segera, perlu ada inisiatif berdampak besar, mudah, cepat, dan tidak membutuhkan sumber daya besar atau dengan kata lain quick wins.
Sistem tersebut dilakukan dengan menerapkan e-government,seperti melalui sistem e-procurement dalam proses tender. “Sistem promosi terbuka juga merupakan salah satu quick wins yang diterapkan di Kementerian PAN dan RB. Quick wins juga bisa dilakukan melalui revitalisasi penyidik PNS, pengembangan dan penegakan etika pejabat melalui pedoman etika, pakta integritas, dan penanganan konflik kepentingan,serta pilot project pelayanan publik pada salah satu kementerian/lembaga,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, jumlah tenaga fungsional memang harus ditambah mengingat anggaran yang semakin membengkak dan rencana pensiun bagi 8.000 PNS tiap tahunnya. Hakam mengatakan, pegawai negeri yang seharusnya direstrukturisasi adalah dari tenaga struktural yang biasanya mengurus administrasi dan tugas perkantoran biasa.
Menurut dia,kenyataannya jumlah pegawai dan beban kerja yang diemban selama ini sangat tidak sesuai.Karena itu, Hakam setuju jika pegawai semacam ini digantikan dengan tenaga fungsional. Menurut dia, tenaga fungsional yang juga harus ditambah antara lain bidan, perawat, dan guru yang jelas tugas dan tanggung jawabnya.
“Banyaknya tenaga struktural ini karena proses penerimaan PNS yang asalasalan,” tegasnya. Politikus PAN ini menyatakan, untuk penerimaan pejabat eselon I seperti dirjen, kepala badan, ataupun kepala dinas harus dilakukan dengan asas kompetisi.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/455215/44/