Hakim Nuny Defiary memutuskan vonis satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Malang, bagi ZA (18) warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, pelajar pembunuh begal karena membela teman wanitanya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri, Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis, (23/1/2020). Sidang vonis dihadiri langsung oleh ZA beserta kuasa hukumnya. Dia datang dengan mengenakan seragam sekolahnya.
“Terkait putusan dari hakim tadi, dengan berbagai pertimbangan kami dengan tim dan bapaknya. Kami sudah berpikir, yang jelas kita sangat menghormati prosedur hukum yang terjadi di pengadilan Kepanjen. Tapi banyak hal yang menjadi pertimbangan kami dan satu hal yang harus diketahui teman-teman adalah ada waktu 7 hari bagi kami untuk berpikir. Apakah putusan majelis hakim bisa kita terima atau tidak,” papar Kuasa hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat.
Bhakti mengatakan, keluarga dan kuasa hukum belum memutuskan menerima hukuman atau akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan ada empat dakwaan yang ditujukan kepada ZA. Pertama adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal membawa senjata tajam tidak bisa dibuktikan dengan sendirinya oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tapi hakim memutuskan ZA ini dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan mati. Karena dipikir oleh hakim kalau dia punya rentang waktu yang cukup akhirnya terjadi proses penikaman. Hakim tidak berpikir tentang pasal 49 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk unsur pembenar dan pemaafnya ini yang menurut kami akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujar Bhakti.
Menurut Bhakti, hakim seharusnya melihat pasal 49 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang pembelaan diri. Dia menyebut, ZA mengakui memang terjadi penikaman. Namun, hakim tidak melihat kenapa ZA sampai melakukan penikaman.
“Kenapa dia melakukan itu karena ada proses pengancaman pemerkosaan ada ancaman untuk diambil hartanya. Itu yang barangkali hari ini tidak dijadikan sebagai acuan oleh ibu hakim untuk memutuskan anak ini terkait satu tahun pembinaan dalam Lembaga Darul Aitam,” tandasnya.(smngtnews/beritajatim.com)