Pekerja Seni Mengadu ke DPRD Padang
Semangatnews, Padang – Perwakilan pekerja seni di Kota Padang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Padang. Pasalnya, sejak pemberlakuan PSBB, hingga penerapan new normal para pekerja seni tidak memiliki penghasilan dari melakoni profesinya, alhasil mereka harus mensiasati dengan berjualan kaki lima demi memenuhi kebutuhan dapur. Sebagaimana disampaikan juru bicara mereka Asrizal pada rapat dengar pendapat di DPRD Kota Padang, Selasa (16/6/2010).
Asrizal dan jawan – kawan selaku pekerja seni di Kota Padang meminta DPRD
membicarakan permasalahan pekerja seni kepada Pemko Padang setelah keluarnya surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru yang diterbitkan pada 12 Juni 2020.
“Kami mengerti dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi point 11 surat edaran pemerintah tersebut secara jelas menutup mata pencarian kami sebagai pekerja seni,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asrizal membandingkan tentang beroperasinya kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
“Pada saat ini kafe dan tempat hiburan malam telah di buka, tetapi point 11 menjelaskan meniadakan bermusik di malam hari untuk menghindari keramaian. Apakah hiburan malam dan kafe-kafe yang telah beroperasi tersebut tidak menimbulkan keramaian. Apakah ada jaminan pengendalian orang didalam kafe dan tempat hiburan tersebut,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para pekerja seni ini, anggota DPRD Kota Padang Boby Rustam meminta para pekerja seni membuat draft program kegiatan yang mengikuti standar protokol kesehatan Covid -19 ke DPRD.
“Kami meminta para pekerja seni untuk membuat aturan kegiatan sendiri yang di ajukan ke DPRD. Dengan adanya program tersendiri tersebut, kami dari DPRD akan menindak lanjuti dengan dinas terkait untuk di carikan solusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa memasuki kenormalan yang baru, masyarakat harus merubah gaya hidup yang telah di jalani sebelumnya.
“Point 11 dari surat edaran walikota tersebut secara terang-terangan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Apakah kita bisa menjamin massa yang datang untuk melihat musik yang kita tampilkan dengan selalu melakukan fisical distancing, dan apakah kita bisa membatasi jumlah kerumunan yang datang. Tentu tidak,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Budi Syahrial yang juga turut hadir dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja seni tersebut. Menurut Budi, dalam pertemuan berikutnya diharapkan para pekerja seni telah mempunyai program sendiri yang bisa dibicarakan dengan dinas terkait.
“Kami DPRD bisa memfasilitasi keinginan para pekerja seni dan dinas terkait. Oleh karena itu, kami menunggu surat resminya untuk bisa di tindak lanjuti,” tambahnya.
Wakil ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dalam kesempatan tersebut menjelaskan surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru bertujuan memutus mata rantai Covid-19.
“Aturan yang dibuat walikota tersebut bertujuan jelas melindungi kepentingan yang lebih besar. Semua pasti terdampak Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah membuat surat edaran tersebut bertujuan memutus mata rantai dari Covid-19 itu sendiri,” terangnya.
Beberapa pekerja seni di Kota Padang mendatangi DPRD Kota Padang karena menilai surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru. Para pekerja seni mengadu ke DPRD karena surat edaran dengan no 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 yang diterbitkan pada 12 Juni 2020 dan ditujukan kepada camat se Kota Padang dan masyarakat Kota Padang.
Para pekerja seni secara jelas menolak pasal 11 yang berbunyi meniadakan kegiatan hiburan/musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit dikendalikan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
Point 11 Surat edaran tersebut terdiri dari 11 poit, tetapi para pekerja seni merasa di diskreditkan usahanya. Mereka menilai Pemko Padang tidak memihak pekerja seni.
Dari segi kesehatan ada protokol kesehatan yang diterapkan di Kota Padang. Usaha pencegahan di buat untuk mengatur kerumunan orang. Semua terdampak covid 19, semua dilakukan pemerintah berfungsi untuk pencegahan.
Berbentrokan dengan cafe2 yang masih buka. Kami diparang bekerja pada malam hari, tetapi cafe2 tetap buka.
Tidak ada pemasukan sekali dan tidak ada tempat, pemain KIM terkena imbas karena biasa bekerja pada malam hari. Kami berharap yang kami hibur adalah tamu undangan, dan kami siap mengurangi volume soud sistim sehingga tidak menimbulkan keramaian, harap Arneli.
Menurutnya, cuma bekerja sebagai pekerja seni yg bisa menghidupkan dapur.
Izin baralek telah ada dan ada aturan protokol kesehatan, tetapi tidak membolehkan organ tunggal. Bagaimana bekerja karena surat edaran mengatur tentang baralek organ tunggal siang hari saja, malam tidak boleh.