SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Pasangan suami istri di Dharmasraya, inisial S (46 th) dan YA (45 th) terpaksa menikmati dinginnya tembok penjara, berpisah dengan anak demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindakan melawan hukum Pasutri ini terhenti, Selasa (07/6) setelah kedua pelaku dicokok Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya di rumah pelaku di Gunung Medan Kecamatan Sitiung. Dari rumah pelaku Tim berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya,
1 unit Komputer, Adaptor, 1 buah Tas Sandang. Kemudian 1 unit Stabilizer,1 buah obeng, 1 Unit TV Led 32 inch, 1 Unit Receiver, 1 Unit blender, 1Unit Note Book. Dan terakhir 1 Pucuk Senapan Angin beserta Teleskop.
Penangkapan suami istri yang memiliki 6 orang anak ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru Iptu Lin Cendri, SH, MM beserta Kanit Reskrim Ipda Rianra Yoseptian, SH setelah mendapatkan informasi yang cukup dari masyarakat.
Kronologis penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak Kriminal dalam kasus Tindak Pidana Pencurian,dan pemberatan berdasarkan adanya laporan masyarakan, : LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR , tanggal 04 Juni 2022.
Berangkat dari adanya laporan masayarakat anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru, bersama SatReskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan sehubungan apa yang telah dilakukan oleh pelaku pada tanggal 30 Mai 2022 sekira pukul 14.15 di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi di Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru.
Pasangan ini pun mengakui, di samping mereka adalah pelakunya, dan juga telah melakukan berbagai tindak kejahatan di beberapa tempat dalam wilayah Nagari Koto Padang dan Sitiung III.
Dari hasil interogasi terhadap Pasutri yang memiliki 6 orang anak ini, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku lainnya, inisial SH dan RE di tempat berbeda.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polres. Tim kita terus melakukan pengembangan, mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak kejahatan ini,” sebut Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K saat jumpa Pers bersama Media, Senin (13/6) di Mapolres setempat.
Atas perbuatan tersangka dalam kasus Pencurian ini dikenakan Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana di atas 5 tahun penjara.
Sisi lain Kapolres yang saat di wawancara Wartawan didampingi oleh Wakapolres Muh.Alwi dan Kasatreskrim menjelaskan bahwa, dalam rentang waktu Periode Mai-Juni 2022 pihak Polres berhasil amankan 14 orang pelaku tindak kejahatan dalam Wilkum Polres Dharmasraya dengan berbagai kasus.(rsy)