SEMANGATNEWS, PADANG — Dalam memeriahkan dan upaya pelestarian nilai-nilai budaya yang berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November 2020 di Sumbar. Kita mengajak seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020.
Ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan dalam Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Dalam Rangka MTQ Nasional ke XXVIII tahun 2020 pada tanggal 19 Oktober lalu.
Hal ini untuk menyukseskan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dimana Sumbar sebagai tuan rumah .
Dalam surat jelas disampaikan ketentuannya berpakai tradisi minangkabau khas muslim. Untuk perempuan memakai “Baju Kuruang Basiba” dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai “Baju Taluak Balango” yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Perguruan Tinggi serta Instansi Vertikal Sumbar.