SEMANGAT PEKANBARU-Pemilik pabrik mie kuning digerebek kepolisian dan BBPOM Pekanbaru, berinisial SP mengaku memperoleh zat Formalin dengan membelinya secara online. Sedangkan usahanya sudah dilakoni selama setahun belakangan.
Demikian diungkapkan Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dermawan saat ekspose di kantornya, Sabtu (3/6/2017) sore. “Pengakuannya beli (Zat Formalin, red) secara online. Untuk rincinya termasuk harga belum bisa kita jelaskan karena dia masih diperiksa,” katanya.
Sudah setahun SP melakoni bisnis produksi mie kuning tersebut, dengan pabriknya beralamat di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo, Tampan. Dia juga telah memiliki lima orang karyawan tetap. Di sana aparat gabungan menemukan 60 liter zat Formalin.
“Untuk pemasarannya khusus di Pekanbaru. Misalnya di daerah Tampan serta Kecamatan Rumbai. Jadi dia sudah punya konsumen tetap. Mie kuning hasil produksi itu diantarkan langsung ke konsumennya,” jawab Rezi Meski SP sempat menampik, bahwa tidak menggunakan zat pengawet mayat tersebut pada mie kuning yang diproduksinya, namun hasil tes yang dilakukan BBPOM dari sample mie ini ternyata positif mengandung Formalin. Bahkan pengujian sampai tiga kali dilakukan guna memastikannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Atrizal mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengujian ulang terhadap barang bukti mie kuning yang disita aparat dari pabrik milik SP tersebut, untuk lebih memastikan kandungan zat Formalin.
Atas perbuatannya, SP terancam dijerat Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain mengamankan SP, kepolisian juga membawa dua orang karyawannya untuk dimintai keterangan.(goriaucom).