Semangatnews,Pasbar-Pusat Pelayanan Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pasaman Barat (Pasbar) gencar mensosialisasikan upaya P2TP2A selaku organisasi yang mewadahi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama lintas sektoral di Pasbar.
Ketua P2TP2A Pasbar, Yunisra Syahiran dalam paparannya pada acara sosialisasi dan rapat kerja pengurus P2TP2A di kantor P2TP2A Simpang Empat Pasbar, Rabu (12/12) menyampaikan bahwa sosialisasi harus dilakukan hingga ke tingkat kejorongan sehingga berbagai informasi yang diterima masyarakat perihal kasus dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diwaspadai secara bersama.
“Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, sosialisasi perlu ditingkatkan agar masyarakat di tingkat kejorongan memiliki pemahaman perihal kasus tersebut,” ujar Yunisra.
Dikatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan pendampingan terhadap korban tindakan kekerasan baik itu kekerasan fisik maupun non fisik dan memberikan fasilitas hukum kepada koban.
Yunisra berharap, upaya pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pasbar terus disuarakan bersama sehingga pembangunan yang diharapkan dapat berjalan dengan baik di segala lini.
“Yang perlu dibangun adalah kesadaran bahwa kekerasan adalah persoalan sosial yang melanggar hukum dan HAM, setiap korban harus melapor kepada P2TP2A dan P2TP2A akan mendampingi korban dalam menjalani proses hukum. P2TP2A adalah wahana pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak ,” sebut Yunisra.
Sementara KBO Reskrim Polres Pasbar, Adrial yang hadir selaku narasumber menyampaikan selaku unit yang menangani permasalahan perempuan dan anak pihaknya merasa terbantu dengan keberadaan P2TP2A dalam penanganan beberapa kasus. Seperti adanya Rumah Aman yang disediakan oleh P2TP2A yang dapat menbantu kelancaran proses hukum antara korban kekerasan dengan keluarganya saat menjalani proses hukum.
“Ada kalanya seorang anak selaku korban kekerasan harus dipisahkan dengan orang tuanya yang melakukan penganiayaan. Rumah Aman yang disediakan oleh P2TP2A sangat membantu proses hukum yang dijalani,” ungkap Adrial.
(rel hms.Pasbar)