Optimalkan Kinerja BK untuk Menjaga Kode Etik DPRD: Konsultasi dari DPRD Limapuluh Kota

by -

Optimalkan Kinerja BK untuk Menjaga Kode Etik DPRD: Konsultasi dari DPRD Limapuluh Kota

SEMANGATNEWS COM- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan perannya yang krusial dalam menjaga perilaku anggota DPRD sesuai dengan pedoman kode etik. Untuk itu, kinerja BK harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai guna memastikan setiap keputusan yang diambil dapat menjaga harmonisasi dan integritas lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur, saat menerima kunjungan konsultasi BK DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (26/2/24). Menurutnya, BK sebagai bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus memiliki fasilitas yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan kode etik. Implementasi kode etik yang optimal diharapkan dapat menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dalam praktiknya, BK perlu membahas berbagai hal terkait pengawasan perilaku anggota dewan. Oleh karena itu, rapat berkala bagi seluruh anggota BK diperlukan untuk mengambil keputusan jika ada yang perlu ditindaklanjuti. Muzli menekankan pentingnya memiliki ruang kerja yang representatif bagi seluruh BK DPRD di kabupaten/kota agar dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam menegakkan kode etik dewan. Selain itu, DPRD Kabupaten/kota juga harus memiliki pedoman kode etik yang harus dipatuhi selama menjabat sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kode Etik tersebut mencakup sikap dan perilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan, serta sanksi terhadap Anggota DPRD yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Muzli menegaskan bahwa penegakan kode etik dewan harus mengacu pada aturan tata tertib yang telah disepakati oleh DPRD secara kelembagaan. Jika terjadi pelanggaran, BK harus memberikan teguran kepada fraksi yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, mengatakan bahwa kunjungan ke DPRD Sumbar merupakan upaya untuk saling bertukar informasi dalam mendukung kinerja masing-masing AKD. Dia menyatakan bahwa kinerja BK DPRD Limapuluh Kota telah sesuai dengan kode etik yang disepakati dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Selama ini tidak ada persoalan yang signifikan dalam AKD DPRD Limapuluh Kota, semuanya masih berjalan sesuai koridor,” tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dan dengan jujur sebagai anggota DPRD, sehingga tidak merugikan marwah kelembagaan. DPRD Limapuluh Kota telah memiliki Perda Kode Etik yang disusun melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.(Qan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.