Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Sumber Pembiayaan Alternatif Sumbar

by -

SEMANGAT SUMBAR-Ketergantungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Sumatera Barat (Sumbar) terhadap kucuran dana perimbangan dari pusat masih terlalu tinggi. Hal itu dipicu lambannya pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding kebutuhan belanja daerah. PAD pada APBD seluruh kabupaten/kota di Sumbar tidak lebih 20 persen, sedangkan 80 persennya dari dana perimbangan. Akibatnya, pembangunan daerah cenderung melambat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui, sangat dibutuhkan sumber pembiayaan lain untuk meningkatkan pembangunan daerah, mengingat PAD Provinsi Sumbar hanya 45 persen sumber pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ditambah lagi, dengan adanya peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang diikuti perpindahan pegawai, menjadi beban keuangan bagi provinsi untuk membayar gaji mereka. Sedangkan di kabupaten/kota, pembangunan daerah tidak bisa dibiayai secara mandiri jika mengandalkan PAD yang berasal dari retribusi dan pajak hotel restoran.

“Memang perlu terobosan mencari uang pembiayaan diluar dari APBN dan APBD. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi daerah untuk mendapatkan pinjaman dari masyarakat, yang selanjutnya digunakan untuk pendanaan proyek daerah yang fokusnya untuk infrastruktur,” ungkapnya usai membuka Seminar Urgensi Pembiayaan Fiskal Baru Daerah untuk Kemandirian Daerah di Aula Bank Indonesia Sumbar, Selasa (19/9/2017).

Irwan menjelaskan, penerbitan obligasi merupakan langkah yang cocok untuk mendukung sumber pembiayaan daerah. Akan tetapi, penerbitannya masih perlu kesepakatan dengan anggota dewan, serta pemenuhan persyaratan yang cukup ketat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumbar, Endy Dwi Tjahjono berpendapat, solusi untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah, harus dilakukan beberapa langkah. Diantaranya, meningkatkan PAD dan menutup kebocoran dengan penerapan gerakan non tunai, meningkatakan pemungutan pajak retribusi dan sumber pajak lain, mendatangkan investasi asing dan domestik, serta sumber pembiayaan melalui pinjaman daerah.

Endy menjelaskan, pinjaman daerah bisa bersumber dari pemerintah pusat, pinjaman daerah lain, pinjaman bank, dan pinjaman dari masyarakat dalam bentuk obligasi. Instrumen obligasi daerah sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

“Dana masyarakat misalnya bisa digunakan untuk pembiayaan jalan tol di Sumbar. Manfaat dirasakan masyarakat, pendapatan juga masuk ke kas daerah. Selain itu akan tumbuh ekonomi-ekonomi baru. Jangan terlalu takut akan hutang daerah bengkak, lalu khawatir gagal bayar. Semua ada aturannya, berapa persen besaran pinjaman sekaligus bunga yang harus dibayarkan,” beber Endy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan Djustini Septiana mengatakan, dalam penerbitan obligasi daerah di Indonesia masih terdapat kendala yang menonjol yakni masih ada permasalahan politis yang menghambat terwujudnya penerbitan obligasi daerah. Untuk itu, perlu kesepakatan di internal pemerintah daerah sebelum memutuskan menerbitkan obligasi.

“Selama ini yang selalu muncul ketika ada wacana obligasi di daerah, ada yang tidak sepakat karena obligasi merupakan kebijakan meninggalkan hutang oleh pejabat yang sedang berkuasa karena tenor atau jangkanya 5 tahun keatas, bisa sampai 30 tahun,” ulasnya.

Cara pandang seperti itu, menurut Djustini, harus dihilangkan, karena obligasi daerah itu untuk kepentingan pembangunan daerah bukan perorangan pejabat. Selain itu, agar obligasi daerah terlaksana, harus sesuai peruntukan pembiayaan dengan kewenangannya.

“Jangan sampai dana yang didapat dari penerbitan obligasi digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang ternyata bukan kewenangan pemerintah daerah bersangkutan. Misal di Jawa Barat yang batal menerbitkan obligasi untuk pembiayaan Bandara Internasional di Kerjati yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terangnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.