SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Sejumlah 16 orang Ninik Mamak Nagari Sialang Gaung sebelum era pemekaran duduk bersama menyatukan persepsi dan pandangan mengenai salah satu persyaratan formal calon Wali Nagari yang bakal berlaga pada Pilwana serentak Kabupaten Dharmasraya bulan Oktober 2022 mendatang.
Pertemuan sejumlah pemuka adat Sialang Gaung, Koto Padang dan Tarantang itu berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Wali Nagari Sialang Gaung, Senin (29/8).
Pimpinan rapat Abd.Muis Monti, Sekretaris KAN Sialang Gaung, dalam kesempatan itu menjelaskan sesuai dengan Perda Kabupaten Dharmasraya No.1 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari serta Perbup Dharmasraya No.24 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perbub No.39 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1 tahun 2016.
Dalam ketentuan itu disebutkan, selain mesti mengantongi persyaratan formal lainnya, seperti Ijazah, tidak sedang menjalani hukuman pidana/tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, bebas Narkoba.
Ada satu syarat yakni, surat keterangan tentang memahami Adat Salingka Nagari yang diterbitkan oleh lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Diakui, sampai hari ini belum ada sosialisasi yang diberikan kepada ketua maupun unsur pengurus KAN tentang pemahaman terkait tolak ukur dan indikator seseorang itu dapat dikatakan paham atau bukan dengan terjemahan Adat Salingka Nagari.
Usman Dt.Majo Kayo, Ketua KAN Sialang Gaung dalam kesempatan rapat bersama Ninik Mamak 16, Sialang Gaung dan Koto Padang amat menyayangkan hal ini, hingga mendekati hari pendaftaran calon Wali Nagari, tanggal 13-19 September mendatang belum pernah diundang atau diberitahu tentang ketentuan tersebut.
“Kita menginginkan mendapatkan pengertian dan pemahaman yang jelas dan tegas tentang maksud ini,” jelas Usman dalam kesempatan itu.
Ketua KAN Nagari Koto Padang, Edwar Dt.Limbago Besar dalam pertemuan itu memberikan gambaran terkait makna yang tertuang dalam item persyaratan calon Wali Nagari.
Kendatipun peserta rapat dapat menerima pemahaman itu, namun sepakat keputusan rapat mengusulkan untuk minta penjelasan lebih lanjut kepada pihak DPMD Kabupaten Dharmasaraya serta Kabag Hukum kantor Bupati.
“Kita akan segera layangkan surat ke DPMD untuk audiensi,” sebut Abdul Muis, Sekretaris KAN Sialang Gaung. (rsy)