SEMANGATNEWS.COM – Nasib apes dialami seorang residivis narkoba ini. Kenapa tidak, WL (33) warga Jorong Tareh Kenagarian Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban ini hendak menukarkan satu paket ganja berukuran sedang dengan satu paket sabu yang telah dijanjikan di SPBU Tanjung Kaliang,Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak namun malah ditangkap Polisi Rabu 19 Januari 2022 sekira jam 16.00 wib.
Bukannya berurusan dengan bandar sabu yang ia pikirkan, malahan ia berurusan dengan polisi yang telah menyamar. Sehingga bukannya sabu yang tersangka dapat, Malahan hukum yang akan dihadapi.
“Awalnya anggota kita melakukan penyelidikan bahwa banyaknya peredaran narkoba diwilayah itu. Saat penyelidikan itu, ada seorang residivis yang pernah kita tangkap dengan kasus yang sama sedang mencari sabu untuk ditukarkan dengan ganja. Setelah didalami, anggota kita memancing dan berpura – pura menjadi seorang bandar. Sehingga disepakati lah bertransaksi di SPBU ini,” Ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasatnarkoba AKP Desneri.
Pengakuan tersangka,barang haram ganja ini ia dapatkan dari salah seorang bandar dikawasan Lareh Sago Halaban.
Hingga saat ini,tersangka masih melakukan pemeriksaan dan kepolisian pun memburu tempat tersangka mengambil ganja tersebut. (ARYA)