Nekat Maling Motor, Duo Sekawan di Solsel Dibui
Semangatnews. Solok Selatan – Dua pemuda berinisial SMS, 21, dan WBA, 20, warga Pakan Selasa, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan (Solsel) terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres daerah itu, usai nekat maling motor.
Dua sekawan ini diringkus petugas kepolisian atas laporan korban, Fandi Afrianto, 29, warga Koto Tinggi, Lubuk Gadang. Pelaku diamankan Tim Hajar Bandit (Jardit) Polres setempat, kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan kehilangan dari korban.
Kapolres Solsel, AKBP Imam Yulisdianto melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Arvi menyebut, kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, tak berkutik saat bersua dengan Tim Jardit. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
“Keduanya ditangkap lain lokasi. Pelaku SMS, diamankan di Padang Aro sementara WBA ditangkap di rumah kawannya di Pakan Selasa,” kata M. Arvi saat merilis perkara dugaan tindak pidana kedua senin tersangka, (16/3/2020)
Terungkapnya perkara tindak pidana pencurian itu lanjut Kasat, bermula dari korban yang melapor perihal musibah yang dialaminya. Korban sendiri katanya, kehilangan sepeda motor Honda Revo tanpa plat polisi miliknya saat sedang terpakir di samping rumahnya di Koto Tinggi, pada Minggu (8/3) dini hari sekitar pukul 04.00.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Setelah olah TKP dan minta keterangan saksi dan korban, tim Jardit langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Belum sampai 24 jam, keberadaan kedua tersangka curanmor ini terendus. Pertama tim Jardit berhasil meringkus pelaku SMS di Padang Aro yang kedapatan sedang berbelanja di sebuah warung. Dari informasi SMS, persembunyian pelaku WBA pun terkuak dan dibekuk di rumah kawannya di Pakan Selasa.
“Pelaku kedua disebut itu, berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00. Berikut dengan barang bukti. Kini kasus mereka ditangani unit Reskrim Polres Solsel,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku tambahnya, aksi pencurian dilakukannya dengan modus motor didorong agar tidak berisik. Mereka beraksi jelang subuh saat korbannya tengah tertidur lelap.
Hasil curiannya belum dibawa, melainkan disembunyikan di rumah kosong. Saat merasa sudah aman, baru sepeda motor dibawa kabur untuk dijual. Namun apes, sebelum sempat laku terjual, pelaku lebih dulu digulung polisi.
Saat ini kedua bujang tanggung itu sudah diamankan di Mapolres Solsel. Berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek revo warna kuning tanpa plat nomor yang dicuri dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi BA 2198 WZ yang dipakai pelaku untuk mencuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, jo Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak kejahatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi sambung Kasat, mengingatkan masyarakat yang memiliki motor agar selalu memasang penutup lobang kunci saat diparkir. “Bagi motornya yang tidak memiliki lobang kunci diharapkan pakai kunci tambahan seperti gembok,” imbaunya.(afri)