Mutasi Yang Dilakukan Wabup Limapuluh Kota Tidak Sah

by -

SEMANGAT SUMBAR – Mutasi yang dilakukan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan mendapat tanggapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,  Gubernur menilai mutasi yang dilakukan Wabup Limapuluh Kota tidak sah.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman melalui Whats App yang diterima Semangatnews.com, Sabtu (19/8) menyatakan, Wakil Bupati 50 Kota memang pernah menghadap Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat.

Namun Gubernur tegas mengatakan, Ferizal Ridwan yang saat itu diberikan kewenangan Bupati untuk melaksanakan tugas-tugasnya, telah ada tugas dan kewenangannya sesuai yang tertulis di SK pelimpahan kewenangan. Wabup dilarang melakukan mutasi.

Wabup bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian SK yang diterbitkan Wabup tidak sah.

Dalam hal ini Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Artinya secara hukum, pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada.

Semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.