SEMANGAT SUMBAR-Jelang lebaran 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Padang berupaya memberikan kepuasan kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan. Sehingga, para peserta JKN-KIS yang mudik dijamin dapat pelayanan yang prosedur sederhana.
Kepala BPJS Cabang Padang, Sistri Sembodo mengatakan, bahwa peserta JKN-KIS untuk selalu membawa kartu JKN-KIS meskipun sedang dalam perjalanan mudik.
“Jadi peserta JKN-KIS yang sedang dalam perjalanan mudik dapat berobat diluar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat,” ujarnya saat konfrensi pers “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, Kamis (15/6).
Menurutnya, kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku 19 Juni sampai dengan 2 Juli 2017. Ditetapkan kebijakan tersebut peserta JKN – KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya. Jadi, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
” Untuk diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN – KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaan selalu aktif,” tuturnya.
Sistri menjelaskan, untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS kesehatan mobil pada menu cek iuran. Sedangkan, untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat pada website di BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan mobil atau melalui care center BPJS Kesehatan 1500400.
Disamping itu, selama libur lebaran 2017 masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS kesehatan untuk mendaftar menjadi peserta JKN – KIS , memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN – KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. “Layanan BPJS kesehatan care center hadir 7×24 jam. Sementara untuk konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin-Jumat.
Ia menegaskan, selama peserta JKN – KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
Sementara itu, Kasi Rujukan Dinas Kesehatan Sumbar, Eka Lusti menyatakan, bahwa Dinas Kesehatan dalam lebaran 2017 ini akan standby di pos – pos lebaran yang ada di Kabupaten/Kota. Serta rumah sakit dan Puskesmas juga tidak akan tutup dan menerima pasien yang akan berobat.
“Jadi kita standby untuk penanganan masyarakat yang ingin berobat,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular menyebutkan, bahwa sama dengan BPJS dan Dinas Kesehatan, Jasa Raharja juga akan standby dibeberapa posko lebaran.
Tidak hanya itu, Jasa Raharja akan bergerak cepat untuk penanganan laka lantas yang terjadi, baik itu penyaluran bantuan kepada korban kecelakaan. (bob)