SEMANGATNEWS.COM – Dua pelaku penjual surat rapid tes dan vaksin palsu asal Jawa Timur yang ditangkap oleh Polres Jembrana melakukan aksinya dengan memanfaatkan profesinya sebagai sopir travel.
Kedua pelaku berinisial SH, 28 tahun dan AH, 28 tahun itu dibekuk aparat kepolisian usai ketahuan menjual surat rapid tes dan vaksin palsu ke penumpang.
“Sopir travel ini berupaya mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk dengan memalsukan identitas penumpangnya menggunakan KTP dan surat vaksin milik orang lain,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
Adi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua hari berbeda. SH, 28 tahun, ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 07.00 WITA. Sementara satu pelaku lainnya, AH, 28 tahun ditangkap selang sehari setelahnya.
“Kedua orang ini telah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang diberikan kepada penumpang agar mereka lolos di pemeriksaan (petugas) penyeberangan,” katanya.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita enam lembar KTP, tiga lembar kartu bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyeberangan, uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu telepon seluler.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil langkah yang melanggar hukum, terutama di saat (pandemi) Covid-19 ini. Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan gampang terperngaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu,” imbuhnya. (*)