Meskipun Ditunda Polemik RUU HIP Terus Menggelinding, PDIP Berkilah?

by -

Meskipun Ditunda Polemik RUU HIP Terus Menggelinding, PDIP Berkilah?

Semangatnews,Jkt- Pembahasan sudah ditunda. Namun, perdebatannya belum usai. Salah satunya mengenai masuk kemungkinan Pancasila bisa “diperas” menjadi trisila dan ekasila.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan secara legal formal kenegaraan yang diterima bangsa Indonesia hanya Pancasila. “Tidak ada nama lain. Bukan trisila dan ekasila,” ujarnya dalam diskusi daring bertema RUU HIP Akan Dibawa Kemana?, Rabu (17/6/2020).


Pada acara ILC tadi malam, Ahmad Basarah juga menjelaskan kronologis kenapa RUU ada. Katanya berangkat dari pidato Ketua MPRRI  lalu anggota DPRRI berinisasi mengajukan RUU tersebut. Jadi bukan murni maunya fraksi PDIP.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Dia menyebut pasal itu baru muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Usul anggota Baleg dari fraksi parpol di luar PDIP. Untuk alasan etis saya tidak mau menyebutkan siapa pengusulnya. Yang pasti bukan dari fraksi kami,” tegasnya.

Pada sidang 1 Juni 1945, Bung Karno menawarkan tiga skema, yakni Pancasila, trisila, dan ekasila. Namun, yang diterima dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan tim sembilan adalah Pancasila. Tim sembilan dipimpin Soekarno dan beranggotakan Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Abdul Wahid Hasjim.

Basarah tidak setuju Pancasila sebagai falsafah negara diturunkan menjadi norma biasa. Itu sama saja dengan menurunkan derajat bangsa. Oleh karena itu, memasukkan nilai-nilai Pancasila yang bersifat abstrak, metalegal, dan metayuridis ke dalam sebuah norma adalah tindakan men-down grade nilai Pancasila itu sendiri.

Dia mengajak masyarakat untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam RUU HIP. Semua pihaknya, menurutnya, harus mencari titik temu sehingga Indonesia mempunyai UU dan payung hukum yang dapat memberikan panduan dan haluan bernegara.

“Membuat Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan bekerja, serta membentengi rakyat dari serbuan ideologi asing. Ideologi (Pancasila) menjadi panduan hidup berbangsa dan bernegara,” tandasnya.(smngtnews/sindonews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.