Semangatnews, 50Kota – 6 bulan bergulir kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Caleg DPR-RI Rezka Oktoberia terhadap korban Zamhar Pasma Budhi, Penasehat hukum korban melaporkan atas kasus yang selalu dibolak – balikkan penyidik Polres Limapuluh Kota dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kamis 25 Juni 2020.
Surat yang menyatakan sikap protes dan kronologis berkas perkara yang sudah tiga kali bolak balik antara penyidik kejaksaan dan Polres diantar langsung oleh Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi, Jhonny Lumbantoruan.
Menurut Jhonny Lumbantoruan, langkah melapor ke Kejati Sumbar ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Limapuluh Kota untuk ketiga kalinya tidak digubris.
“Kami selaku pihak korban penipuan dari Rezka Oktoberia, mengaku muak dengan berkas yang selalu bolak balik antara penyidik kejaksaan dengan Polres. Bahkan minggu kemarin, penyidik Polres Limapuluh Kota kembali melimpahkan berkas perkara untuk ketiga kalinya ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki. Tetapi sampai sekarang tidak ada respon,” sebut L. Toruan. Jum’at 26 Juni 2020.
Tujuan Lumbantoruan melapor ke Kejati Sumbar, tidak lain agar pihak Kejati bisa melihat bagaimana skenario dan proses perkara ini yang hanya mentok pada proses P-19. Dimana saat saat Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki mengembalikan berkas perkara pertama kali ke Polres Limapuluh Kota, tidak menyebutkan kekurangan berkas secara utuh.
“Saat P-19 pertama, berkas dikembalikan lagi ke kepolisian dengan alasan ini itu. Kemudian yang kekurangan tersebut dilengkapi oleh Penyidik Polri. Nah, penyidik Kejaksaan kembali melampirkan kekurangan yang lain dan mengembalikan ke Penyidik Polres. Apa salahnya saat P-19 pertama, seluruh kekurangan disebutkan seluruhnya agar tidak bolak balik. Sekarang, berkas yang ketiga kalinya dilimpahkan oleh Polres Limapuluh Kota malah di bawa diam. Ini jelas sekali Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki tidak serius menangani kasus ini,” sebut L. Toruan.
Mengenai posisi berkas perkara Rezka Oktoberia ini, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan mengatakan, kasus ini sudah sampai tahap satu. Dan, berkas tersebut di kembalikan lagi oleh kejaksan karena masih ada yang harus di lengkapi. Nofrizal Cahn tidak menampik sudah 3 kali berkas tersebut bolak – balik karena masih ada data yang kurang.
“benar, kasus ini masih bergulir, kemaren (kamis-red) berkas tersebut dikembalikan kejaksaan ke kami karena masih ada yang harus kami lengkapi. Namun karena tekhnis, kami tidak dapat menjelaskan data apa yang diminta lengkapi oleh pihak kejaksaan, ” Ucap Nofrizal Chan.
Sementara itu Kacabjari Suliki, belum dapat kami konfirmasi karena Kacabjari yang lama, Toni Indra telah dipindah tugaskan ke tempat yang baru. Sedangkan KacabJari pengganti Toni Indra belum masuk kantor.
Kemudian terkait laporan Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Namun, belum bisa memberikan keterangan banyak karena tengah mempelajari.
“Laporannya sudah kami terima. Sekarang ini masih mempelajari berkas dan belum bisa saya beri keterangan banyak. Yang jelas, laporan dan pengaduan dari penasehat hukum Zamhar pasti kami proses,” sebut Yunelda kepada wartawan. (Arya)