SEMANGAT BLORA – Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover’, divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Majelis hakim PN Blora menilai Bambang bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, yakni Facebook, dengan akun Bambang Tri.
Dia juga dianggap bersalah telah menghina penguasa. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pendiskriminasian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mengandung fitnah dengan mengaitkan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” kata ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017),sebagaimana dikutip detiknews.
Sebelum menutup sidang, Makmurin menanyakan tanggapan Bambang atas putusan tersebut. Bambang pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Ya, saya menyatakan banding,” jawab Bambang.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ‘Jokowi Undercover’. Buku tersebut dianggap berbau SARA.
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa