SEMANGATNEWS.COM – El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Kepastian ini muncul setelah kongres menyetujui proposal Presiden Nayib Bukele untuk merangkul aset kripto tersebut.
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.
Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang.
Dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi .
Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama.
Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi.
Dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya.
Tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan.
Bitcoin – bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga.
Terlepas dari semua itu Bitcoin – bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.
Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun.
Untuk memanipulasi nilai dari bitcoin – bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency (mata uang kripto?), pertama kali di deskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.
Bitcoin dan mata uang kripto “cryptocurrency” lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia.
Setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.
Keberadaan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin dan lainnya di Indonesia memang sudah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).
Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air.
Duit digital ini juga bukan merupakan produk industri keuangan.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online.
Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran / jual beli). Jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.
Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan.
Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank.
Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin.
Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah Indodax, Luno, Triv, Rekeningku.com, Tokenomy, Tokocrypto, Coinene Indonesia, Bitocto, UpBit Indonesia, Zipmex dan lain lain.
Otoritas berjangka Amerika Serikat (AS), US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan virtual currency sebagai komoditas pada tahun 2014.
Sejak itu pula, pengawasan berada di bawah CFTC.
Pengawsan ini termasuk mengambil tindakan pada bursa futures bitcoin yang tidak terdaftar dan menindak manipulasi pasar di platform derivatif.
CFTC pun menerbitkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk virtual currency.
Ruang lingkup pengawasan CFTC hanya berada di pasar berjangka dan derivatif.
CFTC menerbitkan peringatan soal valuasi dan volatilitas pasar virtual currency, serta mengatasi skema Ponzi yang menggunakan virtual currency.
AS tidak mengawasi secara komprehensif terhadap perdagangan bitcoin atau virtual currency lain.
Tapi, virtual currency menghadapi beberapa aturan dari otoritas. Regulator perbankan mengawasi bursa kripto di dalam dan luar negeri lewat peraturan transfer uang.
Mengutip Reutes, ada 62 dari 84 suara anggota parlemen yang memilih mendukung langkah untuk membuat undang-undang untuk mengadopsi bitcoin.
Namun, ada pula kekhawatiran tentang dampak potensial pada program El Salvador dengan International Monetary Fund (IMF) atawa Dana Moneter Internasional.
“Ini akan membawa inklusi keuangan, investasi, pariwisata, inovasi dan pembangunan ekonomi untuk negara kita,” kata Presiden Nayib Bukele dalam sebuah tweetnya.
Bukele juga menyampaikan bahwa penggunaan bitcoin akan menjadi pilihan bagi individu dan tidak akan membawa risiko bagi pengguna.
Sementara pemerintah menjamin konvertibilitas ke dolar AS pada saat transaksi melalui kepercayaan yang dibuat di bank pembangunan negara.
Berdasarkan undang-undang, bitcoin harus diterima oleh perusahaan saat ditawarkan sebagai pembayaran untuk barang dan jasa.
Kontribusi pajak juga dapat dibayarkan dalam mata uang kripto.
Penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah akan dimulai dalam 90 hari, dengan nilai tukar bitcoin-dolar yang ditetapkan oleh pasar.
Pendukung mata uang kripto memuji langkah itu sebagai melegitimasi aset yang muncul, tetapi dampaknya pada regulasi bitcoin, perpajakan atau adopsi di negara lain masih harus dilihat.
Namun, tidak ada tanda-tanda langsung bahwa negara lain akan mengikuti sikap El Salvador terhadap bitcoin.
“Apakah ini menjadi yang pertama dalam apa yang menjadi tren dan kemudian menjadi bola salju, atau apakah ini akan menjadi blip, kita hanya akan tahu melalui sejarah,” kata Brandon Thomas, mitra di Grayline Group.
(sumber : Kontan & Wikipedia)