Memprihatinkan, Pasutri dan Anak di Bawah Umur Tertangkap Edarkan Sabu

by -

SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA -Memprihatinkan, barangkali kata ini yang paling cocok untuk disematkan pada pasangan Pasutri Dharmasraya ini serta seorang pelajar asal kabupaten Bungo.

Apa pasal, di tengah suasana umat Islam sedang tunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yang bersangkutan tetap jalankan bisnis haram, jual beli Narkoba.

Aksi Pasutri ODS, (31 th) dan istrinya NP (29 th) warga jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar ini terhenti usai ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya di kediamannya di Koto Gadang, Kamis (6/4).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiandyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu. Rusmardi menjelaskan para tersangka ini berhasil diamankan di dua tempat berbeda.

Saat dilakukan penangkapan dari keduanya, ditemukan satu buah dompet warna kuning berisikan 15 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Termasuk dalam bungkusan itu juga ditemukan butiran kristal bening yang diduga berisi Narkotika gol 1 jenis sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek, dan 1 unit handphone merk nokia warna biru.

Pengembangan informasi dari Pasutri muda ini, diamankan pula seorang anak laki-laki di bawah umur inisial RG (16 th) di Peninjau, Pelayang Tebo-Jambi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu berukuran sedang, 1 unit sepeda motor merk HONDA SONIC tanpa Nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Atas keberhasilan Satresnarkoba, Kapolres mengucapkan apresiasi, dan terima kasih kerjasama masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, sembari menyampaikan keprihatinan nya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran Narkoba.

“Kepada para orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak, jangan sampai ada yang terjebak dalam peredaran gelap Narkoba,” harap Kapolres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Dharmasraya.

Khusus untuk tersangka RG, akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.