SEMANGATNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah, khususnya dalam pilkada serentak tahun 2020, KPK akan menyelenggarakan webinar pembekalan kepada seluruh calon kepala daerah (cakada).
Kegiatan akan dilaksanakan secara regional pada tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat (Sumbar), Bali dan Papua. Pemerintah Provinsi Sumbar dipilih sebagai tuan rumah pelaksanaan webinar tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumbar, Hj Betty Vetria, SE, MSi, CFrA, seusai Rapat Teknis Persiapan Webinar Program Pilkada Berintegritas, di Padang, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Masyarakat Agam Rindu dan Siap Menangkan Indra Catri Pilkada Gubernur Sumbar
Betty juga menambahkan, kegiatan ini berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5592.1/KSP.00/10-16/11/2020 perihal Permohonan Fasilitasi Webinar Program Pilkada Berintegritas, yang dilaksanakan di Sumbar.
“Webinar Pilkada Berintegitas akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 bertempat di Istana Gubernuran. Kegiatan akan dilaksanakan secara offline dan online (konferensi meeting melalui aplikasi zoom).”
“Undangan atau peserta kegiatan berjumlah 100 orang, yang terdiri dari KPK RI, KPU RI, Bawaslu RI, Kemendagri, Cakada (wilayah Sumbar, Bali dan Papua), Forkopimda, KPU Provinsi, KPUD, Bawaslu Provinsi, OPD Pemprov terkait,” ungkapnya.
Betty juga mengatakan, pada acara tersebut, ada materi pembekalan yang akan disampaikan oleh Kemendagri, Bawaslu RI, KPU RI dan Pimpinan KPK RI, Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Masyarakat Agam Rindu dan Siap Menangkan Indra Catri Pilkada Gubernur Sumbar
“Adapun Perwakilan Daerah yang akan menghadiri acara secara offline adalah Cakada Provinsi Sumbar, Cakada Kota Solok, Cakada Kabupaten Padang Pariaman dan Cakada Kabupaten Pesisir Selatan,” terangnya.
Hadir dalam rapat persiapan acara Webinar Pilkada Berintegritas, Kesbangpol, Diskominfo, Biro Umum, Biro Humas dan Biro Pemerintahan serta KPU Provinsi Sumatera Barat.
Rapat tersebut juga telah melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai peran, fungsi dan tugas pokok masing-masing instansi. (*)