Semangatnews, Jakarta — Ma’ruf Amin, calon wakil presiden nomor urut 01 merespons gugatan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan posisinya sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ia menyarankan lebih baik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin yang menjelaskan.
“Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab lah. Nggak usah saya memberi penjelasan,” kata Ma’ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Soal tudingan kubu BPN tersebut, Ma’ruf Amin Ketua Umum MUI itu mengatakan kembali bahwa, permasalahan ini sebaiknya diserahkan hanya lewat satu pintu, yakni dari TKN.
Meski demikian, soal posisinya yang menjadi Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut, Ma’ruf mengakuinya. Namun, ia mengatakan dua bank tersebut bukan bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.
“Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menegaskan, jabatan Ma’ruf Amin itu tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta sebaiknya tim hukum BPN membaca dulu aturan perundang-undangan dalam revisi gugatan soal perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (semangatnews/viva).