Semangatnews,Jkt- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah mangkir dua kali untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, Alex akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Menanggapi itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak ada gunanya yang bersangkutan mengulur waktu.
Ia mengatakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengundang Alex untuk ketiga kalinya, dan berharap yang bersangkutan kooperatif.
“Jadi tidak ada gunanya mengulur waktu, tidak ada gunanya mempersulit proses hukum, supaya semuanya selesai tuntas dan jelas,” ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Warih Sadono menyampaikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan.
Jika kembali mangkir, kata dia, maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alex direncanakan menjalani pemeriksaan pada Rabu tanggal 27 September 2018.
Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (20/9) kemarin.
Pada pemanggilan pertama yakni tanggal 13 September 2018, Alex tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.(smngtnews/tribunews)