M. Nur Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024
SEMANGATNEWS.COM,DHARMASRAYA – M.Nur kader partai Gerindra resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya sisa masa jabatan 2019-2024.
Peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji beliau sebagai anggota DPRD Penggati Antar Waktu (PAW) digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya di Gunung Medan, Rabu (07/02/2024).
M. Nur dilantik sebagai anggota setelah sebelumnya menjalani proses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Seperti ketentuan yang diatur dalam PP No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kemudian peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2020.
Terakhir terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 171-37-2024 tentang pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya sebelumnya atas nama Aandri Saputa,,S.H,M.H dari Partai Gerindra.
Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, S.H yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Guanwan,M.M dan Ade Sudarman,S.Pd dalam sambutannya menyebutkan, bahwa proses pelantikan ini di samping telah sesuai ketentuan, juga
mengucapkan terima kasih kepada Aandri Saputra atas pengabdian yang telah diberikan dan mengucapkan selamat kepada saudara M.Nur menjadi anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya
Turut hadir dalam pelantikan Bupati Dahrmasraya yang diwakili Sekda, H. Adlisman,S.Sos, M.Si, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya. (rsy)