Luar Biasa, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Meraih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

by -

Semangatnews Padang — Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan keuangannya tercepat di Indonesia yang diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tanggal 26 Februari 2019 yang lalu, atas laporan keuangan tahu 2018.

Berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sumbar tahun 2018, sesuai dengan rencana aksinya, maka BPK RI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut yang merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar 2018.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyambut gembira atas prestasi ini, walaupun laporan keuangan Sumbar masih ada permasalahan dan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan yang diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Moemahadi Soerja Djanegara pada sidang paripurna DPRD Sumbar, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (26/4/2019)

Menangapi permasalahan tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) antara lain potensi penerimaan belum dikelola dengan baik atas penerimaan sewa di RSUD serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap.

“Temuan ini berupa, kelebihan pembayaran tunjangan guru, perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan,” jelas gubernur Sumbar.

“Kita akan sikapi semua temuan ini, agar kedepan LHP kita bersih dari temuan, ini perlu dukungan kita semua,” ungkapnya.

Selanjutnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Moemahadi Soerja Djanegara saat sidang paripurna DPRD Sumbar memberikan apresiasi kepatutan kepada Pemerintah Sumbar yang meraih WTP tujuh kali berturut-turut. Secara pelaporan dan pengelolaan keuangan Sumbar sudah pengelolaan keuangan dengan baik.

Dalam pidatonya Moermahadi menegaskan, bahwa opini Wajar Tanpa Kecuali (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai “kewajaran” menyajikan laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari tindakan kecurangan. Namun apabila terdapat kecurangan yang indikasi kerugian negara, maka pemeriksaan harus melakukan audit dan mengungkapkan dalam LHP.

“Terlepas dari capaian yang diperoleh, kami masih menemukan beberapa masalah, tetapi permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Moermahadi.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2014 pada pasal 20, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil peneriksaan. Jawaban dan penjelasannya dimaksud harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah terus memperbaiki tanggungjawab pelaksana APBD,” tutup Moermahadi.(nov)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.