SEMANGATNEWS.COM – Formasi CPNS 2021 dapat dilihat secara lengkap di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam artikel ini anda dapat melihat formasi CPNS 2021 yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kementerian lainya.
Pendaftaran CPNS 2021 ini telah dibuka sejak tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Bagi para pejuang CPNS 2021, berikut daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA, D4 dan S1 berdasarkan laman https://sscasn.bkn.go.id:
Kementerian Perhubungan
Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 277.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Komputer hingga Teknik Sipil.
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 332.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Hubungan Internasional, Psikologi hingga Administrasi Negara Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Kementerian ESDM Kementerian ESDM membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 144.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Hukum hingga Teknik Perminyakan.
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
Kementerian yang dinahkodai Luhut Binsar Pandjaitan ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 71.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 jurusan Teknik Lingkungan hingga Kelautan.
Kementerian Kesehatan
Kementerian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin ini membuka daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan S1 sebanyak 505.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Kesehatan Masyarakat, Epiddmiologi hingga Akuntansi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 402.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Kehutanan hingga Ilmu Kehutanan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian yang dinahkodai Sofyan Djalil ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 1.716.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Hukum hingga Geografi Kementerian Perindustrian Kementerian yang dipimpin Agus Gumiwang ini membuka daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan S1 sebanyak 416.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Ilmu Kimia hingga Teknik Industri.
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 1.481.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Hukum hingga Teknik Informatika Kementerian Hukum dan HAM Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 343.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Komputer, Hukum hingga Sosiologi Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian yang dipimpin Wahyu Trenggono ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 47.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Perikanan hingga Agribisnis Perikanan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian yang dinahkodai Basuki Hadimuljono ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 1.045.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Arsitektur hingga Teknik Sipil Kementerian Perindustrian Kementerian yang dipimpin Muhammad Lutfi ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 294.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Ekonomu hingga Teknik Informatika.
Kementerian BUMN
Kementerian yang dinahkodai Erick Thohir ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 127.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Ilmu Manajemen hingga Hukum.
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian ini membuka formasi CPNS untuk lulusan S1 sebanyak 132.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Ekonomi hingga Teknik Sipil
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian ini membuka daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan S1 sebanyak 10.
Adapun jurusan yang dibutuhkan beragam, mulai dari S1 Manajemen hingga Administrasi Negara.
Untuk anda yang akan mempersipkan diri untuk mendaftar pada CPNS 2021 ini, berikut persyaratan Umum CPNS 2021
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
• APA Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Cara Mudah Mengajukan Sanggahan Melalui Online
10. Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
11. Berkelakuan baik;
12.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
13.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
Jenjang Pendidikan IPK Minimal
D-III 2,75 dari skala 4,00
S-1 3,00 dari skala 4,00
S-2 3,20 dari skala 4,00
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
14. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0);
15.Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe.
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan dengan pujian”/cumlaude dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
d. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut
pada angka 14.
16. Khusus bagi Penyandang Disabilitas:
a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;
c. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 14;
17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
a. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).
18.Khusus untuk jabatan Terampil – Terapis Gigi dan Mulut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, pelamar harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 16 huruf a;
c. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
d. Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;
d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
e. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa Inggris, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 di Jakarta dan ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
d. Ijazah asli;
e. Transkrip Nilai asli;
f. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum;
h. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
i. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Bagi pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
k. Bagi pelamar jabatan Terampil – Terapis Gigi dan Mulut, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Jadwal Pelaksaan Seleksi CPNS 2021
1. Pengumuman Seleksi CPNS 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021.
8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 17 s.d. 18 Oktober 2021
9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 8 s.d. 29 November 2021
10. Pengumuman Akhir Seleksi 18 s.d. 19 Desember 2021
11. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
12. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
13. Pengumuman Akhir Seleksi Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
14. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022
15. Usul Penetapan NIP CPNS 19 Januari s.d. 18 Februari 2022. (*)