SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah melakukan berbagai cara dan upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya melalui program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara cek daftar nama penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada satu juta penerima, dimana-masing penerima mendapatkan Rp500 ribu per bulannya. Pencairan akan dilakukan sekaligus, sehingga masing-masing orang menerima Rp1 juta.
Berikut langkah memastikan nama anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan :
1. Masuk ke situs kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik “Daftar Sekarang”.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.
7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Namun, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan bagi karyawan yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP yang disertakan dengan NIK.
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
4. Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah. (*)