Lindungi Ekonomi Kreatif, Bekraf Gandeng 8 Kantor Hukum

by -
Lindungi Ekonomi Kreatif, Bekraf Gandeng 8 Kantor Hukum

SEMANGAT Jakarta –  Perkembangan industri kreatif menjadi perhatian cukup besar dari masyarakat karena sektor ini terbukti mampu bertahan dalam berbagai krisis global. Bukan hanya bertahan, sejumlah bangsa di dunia saat ini menjadi bangsa maju memimpin perekonomian dunia dengan kemampuan ekonomi di sektor industri kreatif.

“Ekonomi kreatif telah terbukti dapat memperkuat sendi-sendi perekonomian nasional,” ujar Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ricky J Pesik, di Jakarta, Senin (10/4/2017).

“Di Indonesia, penggerak ekonomi kreatif di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh para pengrajin di kota-kota kecil. Hasil FGD kami di beberapa kota, termasuk di Jakarta, keberadaan mereka masih banyak yang belum memiliki usaha berbentuk badan hukum,” tambah Ricky.

Untuk mengembangkan industri kreatif, Presiden Jokowi  memberikan tugas kepada Bekraf untuk mendorong pelaku industri kreatif agar bisa berdaya saing dan menjadi kebanggaan Indonesia.

“Kami fokus mengembangkan industri kreatif karena industri kreatif di Indonesia itu beragam dan sangat kaya,” ujar dia.

Salah satu cara yang dilakukan Bekraf untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif adalah memberikan fasilitas dan  pendampingan hukum bagi pelaku industri kreatif.

“Pelaku industri kreatif yang diberikan pendampingan hanya pelaku yang bergerak di usaha kecil dan menengah karena selama ini, mereka kesulitan dalam berurusan dengan hukum, kontrak kerja sama dan hak cipta,” timpal Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema.

Ia membeberkan data hasil riset sepanjang lima tahun yakni rentang 2010-2015, baru 11 persen dari 15 juta pelaku industri kreatif di Indonesia  yang telah terdaftar HAKInya, baik merek, desain industri maupun paten.

Di Jakarta, pada Senin (10/4/2017), Bekraf menandatangani nota kesepahaman perihal pemberian bantuan hukum secara probono dengan kantor kantor hukum dan Ikatan Notaris Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama ini, pelaku kreatif yang berupa usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan fasilitas badan hukum,” ujar dia.

Fasilitas pendirian badan hukum diperlukan agar usaha dapat berkembang dan menjadi syarat untuk memperoleh pinjaman modal kerja dalam perbankan.

Selain dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), beberapa kantor hukum yang diajak kerja sama adalah Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto, AKSET Law, Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners, Assegaf Hamzah and Partners, Marieta dan Mauren, Ivan Almaida Baely and Firmansyah Law Firm.

Pemberian fasilitas hukum ini berlaku di seluruh Indonesia, dengan prioritas di 10 lokasi tujuan percepatan pariwisata, salah satunya Kepulauan Seribu di Jakarta.

Bekraf menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar untuk fasilitas hukum. Dana tersebut lebih fokus untuk pendirian badan hukum. (sumber:RRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.