Lima Tersangka Perusak Alam Diamankan Polres Solok Kota

by -
IMG-20190916-WA0084

Lima Tersangka Perusak Alam Diamankan Polres Solok Kota

Semangatnews, Solok Kota – Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota mengamankan sebanyak lima orang laki – laki tersangka pelaku tindak pidana perusak alam.

Mereka diduga melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, merambah hutan, membakar hutan, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.IK,MH dalam keterangan pers yang disampaikannya di Lobby Mapolres Solok Kota, Senin, 16 September 2019.Turut hadir Waka Polres Solok Kota Kompol Budi Prayitno,SE,MH, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar DR.Ir.Sukrismanto,M.Sc, Kepala Bidang KSDAE Provinsi Sumbar Ir.Mego Sinatung, Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Defrianto,SH,MH serta PJU Polres Solok Kota dan jajaran.

Diterangkan Kapolres AKBP Dony Setiawan, kelima tersangka itu adalah KD (43 tahun) Sunda, warga Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, DR (47 tahun) Sunda, warga Jl.Kapau RT.02 RW.06 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Selanjutnya, AF (25 tahun) Minang warga Jorong Kampung Dalam Barat Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, YM (22 tahun) Sunda warga Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan LK (65 tahun) Minang warga Kompas Indah Blok A9 No 1 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Jum’at, 13 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Empat orang tersangka KD, DR, AF dan YM atas perintah LK yang merupakan pemilik lahan melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian. NNamun, api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya.

Awalny, Kapolres mengaku setelah melakukan pemadaman secara manual bersama masyarakat sekitar mendapati informasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik pengolah lahan. Namun, setelah berkoordinasi dengan BKSDA baru pihak Polres mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti.

Barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk Shinsegai, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk Tasco, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk Green, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk Narita, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput, 1 (satu) unit mesin pompa racun merek Daito, 1 (satu) unit mesin pompa racun merek Tasco, 1 (satu) unit mesin diesel listrik (Ginset) merek Tanika, 1 (satu) unit mesin diesel (Ginset), 1 (satu) unit gerobak dorong merek Artco, 2 (dua) buah dirigen isi 5 (lima) liter, 1 (satu) buah dirigen isi 30 liter, 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, 1 (satu) buah mancis/korek api jenis cricket, 1 (satu) unit mesin pemotong kayu /shinso merek Tanika, 4 (empat) buah cangkul, 3 (tiga) buah balok kayu pinus ukuran 5×10 cm dengan panjang 2 meter, 4 (empat) buah papan kayu pinus dengan panjang 2 meter, 1 (satu) unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor, dan kurang lebih 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

Lebih jauh diterangkan AKBP Dony, terkait kronologis penangkapan, ketelah diperoleh informasi tentang kebakaran lahan di Nagari Saniang Bakar, Personil Polres Solok Kota dibawah pimpinan Kapolres Solok Kota mendatangi lokasi bersama tim BKSDA Provinsi Sumbar dan Dinas Kehutanan Kabupaten Solok. Berdasarkan keterangan dari BKSDA Prov Sumbar bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah termasuk Kawasan Hutan Konservasi. Setelah meminta keterangan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dan membawa ke Polres Solok Kota untuk diproses sesuai demgan hukum yang berlaku.

Modus tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Diakhir paparannya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan baru serta teliti terhadap status lahan hutan yang hendak digarap, karena selain memicu terjadinya bencana juga beresiko hukum.

Dalam kesempatan itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar Sukrismanto juga menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dalam membuka lahan baru dan tidak merusak hutan, apalagi dengan cara pembakaran yang member dampak sangat buruk terhadap keberlangsungan ekosistem hutan dan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, saat ini polusi udara akibat asap sudah mengkhawatirkan dan Sumatera Barat pun saat ini mulai terdampak. Untuk itu, dia berharap kesadaran masyarakat untuk ikut bersama – sama menjaga hutan dan lingkungan.

Himbauan yang sama disampaikan Kepala Bidang KSDAE Provinsi Sumbar Mego Sinatung. “Keiatan seperti ini sudah mengakibatkan bencana bagi negeri kita. Kita hidup, bernafas sudah diliputi asap yang bisa menyebabkan Ispa (infeksi saluran pernafasan akut”, jelasnya. (Amel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.