Lima Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polisi

by -

Lima Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Pakai Barang Bukti

Semangatnews, Tanahdatar – Sabtu 08 Pebruari 2020 Kapolres Tanah Datar melalui Penyidik Sat Res Narkoba IPTU Yadi Purnama, SH bersama anggotanya berhasil menangkap Lima orang terduga pengedar dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di wilayah hukum Luhak Nan Tuo.

Polres Tanah Datar yang sering kali mengungkapkan pengedar dan penyalahgunaan Narkoba, kembali mengungkapkan dengan menangkap lima terduga pengedar dan penyaagunaan Narkoba diantaranya : M (33 tahun), C (36 tahun), F (23 tahun), MT (59) dan R (30 tahun).

M tersangka pertama yang di tangkap penyidik Sat Res Narkoba Tanah Datar di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung sekitar pukul 14.45 Wib dengan barang bukti satu paket shabu dan timbangan digital. Ini informasi dari masyarakat sebagai pengedar dan pemakai.

Empat Puluh Lima Menit kemudian sekitar pukul 15.30 Wib ditangkap pula C dan F dalam kamar C sedang mengunakan Narkoba Jenis Shabu di Jorong Nan Ampek Pagaruyung dengan barang bukti enam Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening, Alat timbangan digital, Alat hisap Narkoba Jenis Shabu, satu plastik klip warna bening, HP Android merek Samsung, HP Android merek Vino warna putih, HP merek Samsung warna merah.

Penangkapan ketiga pada hari Sabtu itu, penyidik Sat Res Narkoba Tanah Datar berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Sungai Tarab terhadap tertuduh MT dan R sekitar pukul 19.00 Wib dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip warna bening, HP Blackberry Putih dan HP merek Nokia warna putih. Kelima tertuduh disangkakan melanggar pasal 114 (1), 112 (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009, ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.(M. Syukur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.