SEMANGATNEWS.COM – Meski sudah diperingati oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota untuk menurunkan alat peraga sosialisasi atau APS kesetiap partai politik yang mengusung para calonnya, Namun ada beberapa baliho yang masih terpampang. Sehingga, Bawaslu yang dipimpin oleh Ismet Aljannata harus turun untuk melakukan Pembersihan atau menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi serta DPR-RI. Penertiban dimulai disepanjang jalan Raya Negara Sumbar – Riau dan di yang dipasang di pohon Selasa, 21 November 2023.
Selain dari Bawaslu,juga mengikut sertakan tim gabungan dari TNI,Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penertiban berawal dari Batas Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota di Simpang Warna-warni Tanjung Anau. Di lokasi itu Tim membongkar APS Caleg DPRD Kota Payakumbuh serta APS Caleg DPR-RI. APS Caleg DPR-RI yang dibongkar Tim yang dipimpin Komisioner BAWASLU, Ismet Aljannata itu karena dipaku dipohon.
Setelah penertiban di Kawasan Batas Kota, sejumlah anggota Tim berjalan kaki menuju Jembatan arah ke Kantor KPU, disepanjang jalan itu juga banyak dibongkar APS yang mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya memuat tanda paku, ajakan memiliki dan lainnya. Tim juga menertibkan APS milik Caleg DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang di warung-warung.
” Iya, sebagai besar APS yang melanggar aturan ada yang telah dibuka/dibongkar ataupun ditutupi secara mandiri oleh CALEG, namun masih ada yang tertinggal, inilah yang kita tertibkan hari ini secara serentak,” sebut Ismet Aljannata disela-sela penertiban.
Ismet juga menyebutkan, pembersihan APS yang melanggar aturan tersebut akan diupayakan selesai secepatnya, namun jika tidak akan dilanjutkan hari berikutnya.
Sementara dari pantauan di lapangan terlihat banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan milik Calon Anggota Legislatif (CALEG) yang ditempel dengan lakban ataupun kertas untuk menghindari penertiban atau pembongkaran yang dilakukan petugas/tim gabungan. (ARYA)