Semangatnews, Padang-Polda Sumbar kembali berhasil menangkap penambang emas liar-ilegal mining di Lubuk Gadang Sangir Solok Selatan,Sumatera Barat, 5 Mei lalu. Ini merupakan kasus ketiga sepanjang tahun 2020 penangkapan ilegal mining di Sumbar. Dua sebelumnya ditemukan di Tanah Datar dan Sijunjung.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto,S,Ik dalam jumpa persnya tadi siang, Senin 18 Mei 2020 melalui vidcon menyatakan, dari penangkapan dilapangan sekitar pukul 00 dini hari 5 Mei itu berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka WP (27 thn) sebagai pengawas lapangan, YH (20 thn) operator alat berat dan IA umur 23 tahun sebagai pendulang.
Ketiga mereka itu adalah warga Solok Selatan, sebut Bayu seraya melanjutkan bahwa dilapangan selain menangkap 3 orang tersebut, juga disita berupa satu unit eskavator yang diduga pemiliknya adalah K yang sedang buron.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa emas urai dengan berat 12,56 gram dan satu buah timbangan.
Kabid Humas Polda yang didampingi Kasubdit IV menjelaskan adapun pasal yang dikenakan paa penambang tanpa izin ini adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 dan pasal 55 KUHP.
Gelar video conferen yang dipandu Jonnedy Kambang (IJTI), Polda Sumbar juga menampilkan 3 orang yang ditangkap. Mereka memakai jaket kuning yang berdiri di belakang Kabid Humas Polda Sumbar saat menjelaskan kronologisnya.
MENURUN
Menyinggung gangguan Kamtibmas di jajaran Polda Sumbar empat bulan terakhir ( Januari- April) terlihat menurun. Ini mungkin saja pengaruh bencana covid 19 yang tengah melanda dunia termasuk Indonensia, sebut Bayu.
Jika dirinci kasus Januari 2020 sebanyak 1158 kasus, Februari 1135 kasus, Maret 984 kasus dan April 826 kasus.Total keseluruhan 4103 kasus yang pada umumnya adalah kasus pencurian, tukas Bayu.
Sedangkan napi asimilasi yang dilepas beberapa bulan lalu oleh Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencurian sebanyak 7 orang di Polresta Padang dan 5 di Sijunjung. Jadi ada 12 orang napi asimilasi yang melakukan pencurian.
Berkaitan dengan penerapan PSBB di Sumbar. Tim yang menjaga di 9 titik perbatasan telah menolak masuknya mobil antar provinsi sebanyak 2734 kendaraan sejak tanggal 24 April hingga 17 Mei 2020.
Begitu juga kendaraan antar kabupaten dengan waktu yang sama sebanyak 41.430 kendaraan.
Aparat juga telah melakukan penilangan pada 130 kendaraan dan 368 berupa teguran, tukas Bayu mengakhiri. (zln)