KPU Sijunjung Butuh Anggaran Rp 23,3 Miliar Pelaksanaan Pilkada 2020
Semangatnews, Sijunjung – Menyesuaikan dengan kondisi new normal, kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 bertambah Rp 2,5 miliar. Sehingga total anggaran diperlukan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lokal itu menjadi Rp 23,3 M.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, SS,MSi didampingi, Devisi Teknis Gunawan.SP, Fahrul Rozi Burda, Lc M.Ud, Divisi Hukum dan Nafwan S.Ikom, Divisi Sosialisasi, Parmas, dihadapan wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (16/6) di KPU setempat.
Baca Juga :Bupati Yuswir dan KPU Sijunjung Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Pilkada serentak dipastikan pencoblosan, 9 Desember 2020. KPU Sijunjung, sudah siap melaksanakan Pilkada setentak mulai dari jadwal tahapan Pilkada termasuk proses pelaksanaan persiapan pencoblosan.
Di era Corona, pelaksanaan Pilkada, mekanisme tahapan dan proses tidak berobah, cuma saja ada beberapa kegiatan yang jadwalnya terundur. Saat penyelenggaraan tahapan Pilkada KPU menetapkan sejumlah protokoler kesehatan sesuai dengan aturan penanggulangan Covid-19.
Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Karena sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Virus Corona, Pilkada 2020 tampak berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Keputusan itu diberlakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Doni Monardo dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Komisioner KPU itu juga menyebutkan, bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menyusun kembali Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ” Kegiatan itu dimulai 15 Juni- 6 Desember 2020.
Mulai 4 – 6 September, KPU resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah. Selesai penetapan calon dengan melakukan undian nomor urut, 24 September, Tahapan kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember (71 hari) KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.
Fase pertama, kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, 22 November hingga 5 Desember 2020. ” 6 – 8 Desember, masa tenang dan pembersihan alat peraga,” terang Lindo.(rnal88)