Semangatnews,Jkt- PDIP berjanji akan kerja sama saat kadernya terlibat korupsi. Hal ini menyangkut Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
Ketua Umum PDIP dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P Yasonna Laoly.
Perkara mereka yang merestui Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR RI ini disibak oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDI-P kepada KPU.
“Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto,” kata Arief, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno.
Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP.
Tapi sebulan berselang, tepatnya tanggal 13 September 2019 PDIP kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa.
Mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR RI dapil Sumatera Selatan I.
Surat kedua ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
“Surat tembusan itu tertanggal 13 September ditujukan kepada ketua mahkamah agung republik Indonesia perihalnya permohonan fatwa terhada putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019, surat ini ditandatangani oleh ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto,” jelas dia.
Pada 18 Desember 2019, lagi-lagi KPU menerima surat PAW dari PDIP dengan tujuan sama.
Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2019.
“Kemudian yang terakhir itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” terang dia.
Diketahui, kader PDIP Harun Masiku menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk meloloskannya ke kursi parlemen senayan.
Harun yang cuma berada di posisi keenam dengan 5.878 suara pada Pileg 2019 dapil Sumsel I berkeinginan mengganti posisi peringkat kedua PDI-P Riezky Aprilia (44.402 suara).
Nazarudin Kiemas (145.752 suara) yang berstatus peringkat pertama caleg terpilih pada dapil tersebut, meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Sehingga Nazarudin tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg. Suara Nazarudin kemudian dilimpahkan ke suara partai.
Riezky Aprilia (44.402 suara) yang menduduki peringkat kedua perolehan suara terbanyak lantas otomatis naik jadi caleg terpilih.
Harun kemudian meminta Wahyu Setiawan agar dirinya bisa menyodok ke atas untuk menggantikan posisi Riezky Aprilia. Ia menyuap Wahyu Setiawan dengan imbalan Rp900 juta.
Ia berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky, sekaligus melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara yang berada di atas Harun.(smngtnews/wartakota)