KPU : Petahana Yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur
Semangatnews, Pesisir Selatan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Epaldi Bahar menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan PKPU Pencalonan, petahana yang akan maju Pilkada di daerah yang sama tak perlu mundur dari jabatannya.
Menurutnya, aturan tersebut lebih cocok diterapkan kepada petahana yang mencalonkan diri di daerah lain.
Epaldi mengatakan, jika mencalonkan di daerah lain, maka seorang kepala daerah, ataupun masa jabatan bupati dan wakil bupati akan habis maka sesuai peraturan memang harus mengundurkan diri.
” Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 -2024 di Kabupaten Pessel, Petahana tidak perlu mengundurkan diri, cukup cuti kampanye. Setelah H-3 masa kampanye Petahana diperbolehkan kembali menempati jabatanya kembali,” terang Epaldi, Rabu (5/2).
Epaldi menambahkan, yang perlu dilakukan adalah pengaturan bagi petahana yang maju di daerah yang sama agar tidak memanfaatkan jabatan.
“Oke dibatasi, misalnya sudah pasti kampanye tidak, lalu tidak boleh menggunakan fasilitas-fasilitasnya jauh-jauh hari. Tidak membuat iklan-iklan yang dibiayai APBN dan ABPD, dan lainnya,” paparnya.
Proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU Pessel dimulai tanggak 16 -19 Juli, dilanjutkan verifikasi dan 8 Juli proses penetapan. Sedangkan, masa habis jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2020. Tekuk Ketua KPU Pessel. (gl)