Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 Resmi Dilantik
Padang Panjang, Semangatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melantik dan mengambil sumpah dan janji calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Sabtu (29/02).
Anggota PPK terpilih harus memahami segala macam bentuk peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan.
Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Anggota PPK yang telah memenuhi persyaratan dari antara sekian banyak orang – orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK.
“Hal ini hendaknya dapat disyukuri, karena bisa mendapatkan kesempatan dan kehormatan dari Negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, yang menentukan nasib bangsa dan Negara lima tahun kedepan,”ujarnya.
Sebagai perpanjangan tangan dari KPU, Anggota PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup vital dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkeadilan di Indonesia, setiap tugas yang dilaksanakan haruslah merujuk kepada peraturan perundang – undangan dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.
“Untuk itu saya meminta kepada Anggota PPK yang telah dilantik agar senantiasa memperkaya diri dengan mempelajari setiap peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pemilu, sehingga beban kerja sesuai dengan jalur semestinya dan tugas penyelenggara pemilu bisa berjalan dengan sebaik – baiknya,”tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S. Sos. I menjelaskan adapun Anggota PPK yang dilantik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat kali ini yaitu sebanyak 10 orang yang terdiri dari 5 orang untuk Kecamatan Padang Panjang Barat dan 5 Orang untuk Kecamatan Padang Panjang Timur.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Padang Panjang, Perwakilan OPD, Camat Padang Panjang Barat, Camat Padang Panjang Timur, Ketua KPU beserta jajaran, Ketua Panwaslu dan Ketua Bawaslu. (eti)