KPK Tahan Taufik Kurniawan, Adakah Upaya Rekayasa?

by -

Semangatnews,Jkt- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan akhirnya ditahan KPK sejak Jumat sore tadi ,(2/11). Ia menganggap ada upaya rekayasa terkait penahanan dirinya oleh lembaga anti rasuah itu.

Taufik asal pemilihanndari Jawa Tengah ini langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap.

Meski sudah resmi ditahan, politikus PAN itu tampak masih santai setelah keluar gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB. Terkait penahanan itu, Taufik mengaku hanya takluk kepada rekayasa yang diturunkan oleh Allah SWT.

“Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa Allah lah yang lebih sempurna,” kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Taufik menyebut juga akan menghormati sejumlah proses hukum atas penetapannya sebagai tersangka terkait suap dana alokasi Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Kebumen anggaran tahun 201 yang ditangani KPK.

“Apapun proses hukum yang ada di KPK akan saya ikuti,” ujar Taufik

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka pada Selasa (30/10/2018) lalu.

Taufik diduga menerima uang Rp3,65 milar yang berasal dari anggaram DAK yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan.

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.(smngtnews/suara).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.