Komnas Anak:Bebaskan Subekti dari Pemasungan

by -

SEMANGAT JAKARTA- Komnas Anak menegaskan ,apapun bentuknya, bahwa tindakan pemasungan terhadap seorang anak   SUBEKTI (15) warga masyarakat Cidadap, Desa Banjar Sari, Kota Serang, Banten dengan cara mengikatkan kedua kakinya selama 6 tahun ke lantai kamarnya  merupakan perampasan kemerdekaan  dan kebebasan manusia. 
Cara mengamankan Subekti  agar  tidak mengganggu orang lain dengan memasung adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Oleh sebab  itu, demi kepentingan tetbaik Subekti sebagai anak,  Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah kota Serang khusus Dinas Sosial Kota Serang untuk segera mengevaluasi Subekti ke tempat yang aman dan demi kemanusiaan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang bergerak memberikan pelayananan dan pembelaan serta perlindungan  terhadap Anak di Indonesia mendesak segera pemerintah kota Serang untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan segera memberikan pelayanan kesehatan  dan temoat yang lebih aman bagi Subekti. 

Dan demi kemanusiaan,  dalam waktu tidak terlalu lama, Komnas Perlindungan Anak segera menugaskan Quick Investigator Komnas Anak Banten bersama LPA Propinsi Banten  segera menemui korban dan keluarganya  di di desa  Banjar Sari guna melalukan assesment terhadap korban dan keluargannya dan untuk segera pula mengkomunikasikan kepada Walikota Serang guna memberikan pertolongan darurat , demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.