Kominfo Padang Panjang Ikuti Sosialiasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersih dan Bebas Korupsi

by -
Kominfo Padang Panjang Ikuti Sosialiasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersih dan Bebas Korupsi
Kominfo Padang Panjang Ikuti Sosialiasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersih dan Bebas Korupsi

PADANG PANJANG, SEMANGATNEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang Panjang ikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Selasa (6/3/2024) di aula dinas setempat.

Inspektur Kota Padang Panjang, Dr. Syahril, M.H, CGCAE selaku narasumber mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dini kesalahan PKD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“‘Jika ini dilakukan, kesalahan yang berdampak hukum bisa diwaspadai dan diatasi sedini mungkin. Pencegahan dini ini harus sering dilakukan, baik secara internal di OPD,” kata Syahril.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selaku pengawas eksternal, ujarnya, memiliki kewajiban mengingatkan OPD selalu melaksanakan pengawasan internal PKD.

Menurut Syahril, pelaku keuangan daerah mesti memahami PKD yang dimulai dari perencanaan, sampai kepada pertanggungjawabannya.

“Ini harus dipahami, dilaksanakan sesuai regulasi. Yang tak kalah pentingnya, pengawasan pada setiap tahapan PKD itu sendiri,” tuturnya.

Bila pengawasan dilakukan, lanjutnya, kekeliruan masing-masing tahapan mudah diperbaiki. Alhasil, pengelolaan kegiatan bakal berjalan sesuai regulasi dan rencana semula.

Syahril mengingatkan pentingnya optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP supaya setiap pegawai bisa menaati peraturan sesuai SOP berlaku.

“Harapannya Padang Panjang tetap terwujud sebagi kota yang antikorupsi,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Drs. Ampera Salim, SH, M.Si menyampaikan, supaya jajaran Kominfo bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap PKD yang sesuai dengan regulasi.

“Jalankan pengelolaan keuangan dengan baik sesuai ketentuan, agar terhindar dari perkara hukum. Jangan sampai berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.