SEMANGAT RIAU – menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPPHK-HT) di Riau, akibat adanya pelanggaran berupa pembukaan kanal baru pada lahan gambut.
Siaran pers Kementerian LHK yang diterima Radio Republik Indonesia, Senin (3/4/2017) petang menyebutkan, temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi lapangan Kementerian LHK ke konsesi IUPHHL-HT, PT SPM, yang berada di lansekap Giam Siak Kecil-Bukit Batu pada 3 Maret 2017, yang dipimpin oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Prof San Afri Awang, didampingi Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MR Karliansyah, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.
Inspeksi lapangan ke Riau ini merupakan bagian dari upaya-upaya preventif Kementerian LHK dalam rangka pencegahan karhutla, mengingat Riau merupakan provinsi yang rentan mengalami karhutla berulang setiap tahunnya, dan merupakan provinsi prioritas restorasi gambut.
PP Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlndungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah mengatur secara jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru (land clearing) pada areal gambut dan dilarang melakukan drainase yang menyebabkan gambut kering da pada bulan Februari 2017, Menteri LHK telah menerbitkan paket peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut.( sumber : RRI )