Yul Akhyari; Terjadi Mala Administrasi
SEMANGATNEWS.COM- Ditariknya Amasrul,SH, Sekdako Padang Non Aktif ke Provinsi Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah dipersoalkan Walikota Padang Hendri Septa dan Yul Akhyari Sastra.
“Sampai detik ini saya tidak pernah memberikan izin kepada Amasrul pindah ke Provinsi,” ujar Walikota tatkala jumpa pers, Selasa 24/08.
Seperti diberitakan, Senin malam, 23/08 Gubernur melantik 7 pejabat eselon 2 termasuk Amasrul yang dipercayakan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar menggantikan Drs. Syafrizal Ucok yang ditarik sebagai staf ahli gubernur bidang ekonomi dan keuangan.
Kemelut pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumbar itu akan dilaporkan Walikota Padang pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,” ujar Hendri Septa yang penerus dari Walikota Mahyeldi ini.
Hendri Septa mengaku heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.
Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.
Sementara itu atas nama warga Indonesia, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Ia menilai pelantikan Amasrul sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar adalah cacat administrasi.
Dalam laporannya tertanggal 24 Agustus 2021, Yul yang merupakan mantan anggota DPRD Sumbar, menguraikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor: 821/4421/BKD-2021, yang mengangkat dan melantik Amasrul pada 23 Agustus 2021, merupakan tindakan maladministrasi.
“Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no. 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sioil, khususnya Pasal 42, bahwasanya PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi,” tulis Yul yang merupakan admin WAG “Kawal Covid-19 Sumbar”
Menurut Yul, status Amasrul saat dilantik menjadi Kepala BPMD adalah sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi aaal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat eselon 2.
Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang Hendri Septa atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53 tahun 2010,” tulis Yul.
Yul menyatakan bahwa tindakan Gubernur juga melanggar Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera. Tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan bagi pemerintahan dan masyarakat,” tegas Yul.
Senada dengan Yul, Walikota Padang Hendri kembali menegaskan, Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan ia juga tidak pernah memberikannya izin.
Sebab, selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang yang masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang, tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga menjelaskan terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul. Ia dinilai telah melanggar PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Terutama terkait pelanggaran kepatuhan pada pimpinan.
Sebagaimana diatur pada pasal 25 PP 53/2010 terkait dengan tingkat hukuman. Maka dapat dibentuk tim pemeriksa. Kemudian pasal 27 dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebastugaskan.
“Jadi untuk memeriksa pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Amasrul, dijelaskan proses pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukannya tidak melanggar aturan.
“Jadi saya tidak melanggar aturan. Karena aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi, itu ada kata dapat. Berarti bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami pak Amasrul,” ungkapnya.
Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi Kepala DPMD Sumbar, tidak pernah meminta izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
Untuk menjaga keseimbangan berita, kami telah meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan kantor Gubernur Sumbar Hefdi,SH. Namun sampai hendak dinaikan berita ini belum ada jawaban.* zl/ag